Dialihkan Jadi Outsourcing, 150 Ribu Honorer K2 Terancam PHK

  • Bagikan
Honorer K2 kembali dibuat galau dengan masuknya dalam daftar pengalihan ke outsourcing.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ratusan ribu honorer K2 marah. Mereka masuk daftar pengalihan ke outsourcing dan sekitar 150 ribu honorer terancam PHK.

Pemimpin para honorer marah dengan terbitnya surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tertanggal 7 Oktober 2022.

Alasannya karena honorer K2 masuk dalam daftar pengalihan ke outsourcing.

Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Melyani Kahar mengatakan munculnya surat KemenPAN-RB bahwa banyak jabatan yang salah dalam pendataan non-ASN memantik kemarahan mereka.

Betapa tidak, honorer K2 sudah senang masuk pendataan non-ASN. Hanya saja, kegembiraan itu segera lenyap dan berganti kegalauan.

“Kalau melihat surat tersebut kan tidak bisa dipukul rata dengan para honorer K2. Sejak awal honorer K2 itu sumber gajinya bukan dari APBN/APBD dan jabatannya ya di tenaga teknis administrasi,” kata Sean, sapaan akrab pentolan honorer K2 yang dikenal vokal ini, Selasa (11/10/2022).

Dia mengingatkan surat edaran (SE) soal penghapusan honorer yang dikeluarkan almarhum MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Di dalam SE itu disebutkan jika daerah masih membutuhkan tenaga honorer dari pengamanan, kebersihan, dan sopir bisa merekrut menjadi outsourcing.

Sementara, sejak honorer K2 ada, mereka sudah menduduki jabatan-jabatan tersebut.

“Pemerintah sudah tahu dari 300 ribu honorer K2 yang tersisa, terdapat 200 ribu lebih yang berada di jabatan tenaga teknis administrasi. Laahhhh, terus kenapa dikeluarkan surat pengalihan ke outsourcing?” serunya.

Sean mempertanyakan di mana tanggung jawab pemerintah. Mengapa honorer K2 ikut dimasukkan dalam daftar pengalihan outsourcing. Artinya, status honorer K2 dihapus dan digunakan sistem kontrak yang sewaktu-waktu diganti. Dia menyebutkan gara-gara surat KemenPAN-RB 7 Oktober itu, nasib 150 ribu honorer K2 terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebab, tidak ada jaminan mereka akan dipekerjakan sampai pensiun. “Namanya outsourcing, bisa diganti sewaktu-waktu. Jangan begitu lah kepada honorer K2, kami ini manusia yang punya hati juga Bapak-bapak pejabat,” tegasnya.

Sean merasakan honorer K2 selalu mendapatkan perlakuan tidak adil pemerintah. Sekarang ini pemerintah dinilai lebih mengutamakan non-K2

Dia mempertanyakan mengapa ada diskriminasi lagi soal pekerjaan yang sudah lama honorer K2 lakukan.

“Harapan kami tiba tiba dipatahkan lagi dengan aturan yang bikin resah,” pungkas Sean.
Sebelumnya, KemenPAN-RB mengeluarkan surat terbaru lagi. Surat Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 itu ditandatangani Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni.
Surat tersebut ditujukan kepada deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.

Dalam suratnya, Alex Denni menyatakan pendataan non-ASN sampai 1 Oktober 2022 mencatat sebanyak 2.216.042.yang telah didaftarkan oleh admin instansi pemerintah terdiri atas 66 instansi pusat dan 524 daerah.

Namun, kata Alex, data yang diinput oleh kementerian/lembaga dan pemda masih terdapat honorer pada jenis jabatan seperti tenaga pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan atau sejenisnya yang tidak sesuai dengan surat MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, kiranya tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan dan sejenisnya dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing), dan tidak termasuk dalam data dasar honorer,” tegas Alex Denni.

Dalam lampiran surat itu terdapat 264 jabatan yang harus dialihkan ke outsourcing. Ironisnya, sekitar 150 ribu honorer K2 berada pada 264 jabatan yang dialirkan ke outsourcing. (fajar/jpnn)

  • Bagikan