FAJAR.CO.ID, SALATIGA — Pengajuan hak interpelasi DPRD Kota Salatiga memanaskan suhu politik di Kota Salatiga.
Kondisi ini seiring pengaajuan hak interpelasi DPRD yang kemungkinan bakal dilanjutkan dengan hak angket.
Beragam reaksi menyertai langkah politis ini. Mengingat walikota menjabat masih dalam hitungan bulan sejak dilantik. Benarkah ini menuju langkah pemberhentian walikota?
Hak angket adalah hak istimewa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Hak angket ini digunakan jika ada dugaan bahwa pelaksanaan undang-undang atau kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menegaskan, bahwa kedudukan kepala daerah dengan DPRD adalah setara. Artinya tidak ada yang dibawah atau membawahi.
“DPRD tidak bisa memberhentikan wali kota dan sebaliknya. Hak interpelasi dan Hak angket adalah kewenangan yang dimiliki oleh DPRD, jadi ya tugas biasa,” jelas Dance usai paripurna kemarin.
Lebih jauh Dance mencontohkan, apabila pansus hak angket tidak mendapatkan temuan dan semua baik maka akan selesai.
Dan bila ada temuan, nanti dilanjutkan dengan hak berpendapat.
“Bisa saja hasilnya meminta walikota untuk lebih berhati-hati ke depannya dan sebagainya,” ujar Dance. (*)