FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap secara terang benderang kronologi penembakan Brigadir Joshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta.
Orang pertama yang menembak Brigadir Joshua ternyata bukan Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu alias Bharada E, melainkan Irjen Ferdy Sambo.
Listyo Sigit menceritakan awal mula Bharada Richard merubah pengakuannya.
Awalnya, pada tanggal 3 Agustus, Bharada Richard ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal awal 338 jo Pasal 55 dan 56.
Lalu, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56. Penerapan Pasal itu membuat Bharada Richard terancam hukuman mati.
Listyo Sigit mengatakan, pada tanggal 4 Agustus, Irsus melaporkan hasil pemeriksaan internal, terhadap temuan Timsus Polri terkait didapatnya perbuatan personil-personil yang menghambat proses penyidikan.
Berdasarkan laporan tersebut, Polri langsung mengambil tindakan terhadap 35 anggota.
Mereka dianggap tidak profesional dalam penanganan olah TKP, baik pada saat penanganan awal maupun pada saat proses penyidikan.
Mereka juga melakukan upaya penghilangan barang bukti, merekayasa kasus dan menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
“Irsus merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan kode etik dan mutasi jabatan terhadap para pelanggar,” ucap Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8).
Kapolri mengatakan, pada tanggal 4 Agustus, 10 orang langsung dimutasi, termasuk Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal, dan Karo Provos.
“Alhamdulillah setelah terjadinya pergantian, mutasi diisi dengan para pejabat baru, maka hambatan-hamabatan yang selama ini dirasakan oleh penyidik mulai berkurang,” imbuhnya.
Setelah itu, penyidikan semakin berjalan lancar dan membuahkan hasil serta mendapatkan titik terang.
“Tanggal 5 Agustus, Richard ditetapkan tersangka atas laporan dari pengacara Joshua. Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya,” beber Kapolri.
Bharada Richard mengubah pengakuannya karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada Richard mengaku bukan orang pertama yang menembak Brigadir Joshua. Ia juga menyatakan bahwa dia menembak Brigadir Joshua karena diperintah.
“Saat itu, saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Joshua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata, lalu diserahkan kepada saudara Richard,” jelas Kapolri.
Timsus kemudian melaporkan hal itu kepada Kapolri. Selanjutnya, Kapolri memerintahkan agar Bharada Richard dibawa untuk menghadap langsung kepada Kapolri.
Di depan Kapolri, Bharada Richard menyatakan bahwa dia mengubah pengakuannya karena ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati.
Padahal, kata Bharada Richard, dia telah dijanjikan oleh Ferdy Sambo bahwa akan mendapat SP3 dan tidak akan menjadi tersangka.
“Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan merubah pengakuan, ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS, akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka,” kata Listyo Sigit.
“Sehingga kemudian atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” tambah Listyo Sigit.
Pengakuan Bharada Eliezer akhirnya mengubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan kelompok Sambo pada saat itu. (pojoksatu/fajar)