Bapenda Jateng Luncurkan Spesial Untung 4x Lipat, Ada Pembebasan dan Diskon Pajak

  • Bagikan
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso. ANTARAZuhdiar Laeis

FAJAR.CO.ID, SEMARANG — Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng) meluncurkan program “Spesial Untung 4x Lipat”. Salah satu programnya adalah pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor atau PKB.

Program Spesial Untung 4x Lipat dengan pembebasan dan diskon pajak salah satu upaya Bapenda Jateng menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Melansir ANTARA, Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso di Semarang, Jateng, Rabu, menyebutkan
penerimaan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB hingga saat ini telah terealisasi sebesar 31,02 persen dari target. Sementara Pemprov Jateng telah menargetkan penerimaan PKB tahun ini sebesar Rp6,5 triliun.

Nah, Pemprov Jateng berupaya merealisasikan target penerimaan PKB dengan meluncurkan program bertajuk “Spesial Untung 4X Lipat”. Program ini bertujuan memberikan kemudahan pembayaran bagi masyarakat yang berlaku di 35 kabupaten/kota.

Empat program dalam “Spesial Untung 4x Lipat” itu yakni pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam dan luar provinsi, diskon pajak tahun berjalan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB.

Untuk program pertama, yakni pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi, kata dia, berlaku hingga mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Kedua, kata dia, diskon pajak tahun berjalan, yakni untuk roda empat atau lebih mendapat diskon 2,5 persen, kemudian kendaraan roda dua dan roda tiga sebanyak 5 persen.

“Program kedua ini berlaku bagi kendaraan yang taat pajak atau tidak terlambat. Berlaku mulai 20 Mei-19 Desember 2024,” katanya.

Ketiga, pembebasan biaya pajak progresif, yakni program yang berlaku bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama, serta berlaku mulai 20 Mei-19 Desember 2024.

“Keempat, keringanan tunggakan PKB. Mendapat potongan 10 persen sampai 50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama satu sampai lima tahun. Program ini berlaku sampai 20 Agustus 2024,” akunya.

Nadi menyampaikan pihaknya terus berupaya menciptakan budaya masyarakat yang taat pajak, salah satunya melalui program yang didasarkan atas Peraturan Gubernur Jateng Nomor 10 tahun 2024 tersebut.

Melalui program tersebut, ia berharap dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Yang paling penting bisa meningkatkan pendapatan asli daerah di Jawa Tengah. Karena memang pajak kendaraan bermotor ini di tahun 2024 diharapkan bisa mencapai Rp6,5 triliun dan BPNKB bisa capai Rp3,2 triliun,” katanya.

  • Bagikan