FAJAR.CO.ID, SEMARANG — Sopir truk tronton pengangkut aki penyebab kecelakaan maut di Jalan Prof. Hamka, Kota Semarang, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyebab kecelakaan truk tronton pengangkut aki karena rem tidak berfungsi baik.
Melansir ANTARA, Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, penetapan tersangka sopir truk yang menjadi penyebab kecelakaan maut berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan. “Statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” kata AKBP Yunaldi di Semarang, Sabtu (23/11/2024).
Selain kondisi rem truk yang dinyatakan tidak berfungsi sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan, Yunaldi juga mengungkap fakta lain. Ternyata, pengemudi truk juga melanggar jam operasional Jalan Prof. Hamka yang berkontur menurun tajam itu.
“Truk yang melintas di Jalan Prof. Hamka hanya diizinkan melintas mulai pukul 23.00 sampai 04.00 WIB,” katanya.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang tewas.
Yunaldi menyayangkan keputusan pengemudi truk yang masih nekat melintas di luar jam yang dibolehkan di jalur satu-satunya yang bisa dilintasi kendaraan berukuran besar itu.
Terhadap tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (fajar.co.id)