KI Minta Pemerintah Terbuka Jelaskan Pemanfaatan Kenaikan PPN 12 Persen

  • Bagikan
Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn saat memberikan pemaparan di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin (25/11/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

FAJAR.CO.ID — Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Publik harus paham bahwa kenaikan PPN tidak menjadi beban masyarakat yang sekadar membayar pajak dan tidak merasakan manfaatnya.

Komisi Informasi (KI) Pusat pun meminta pemerintah secara terbuka menjelaskan kepada publik mengenai pertimbangan untuk menaikkan PPN dari 11 menjadi 12 persen.

“Jadi publik paham bahwa kenaikan PPN 12 persen ini kemudian tidak menjadi beban masyarakat yang hanya membayar kemudian tidak mendapatkan hasil apa-apa dari pajak yang dibayarkannya,” kata Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin (25/11).

Sebelum memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen, seharusnya pemerintah melakukan kajian dan menyampaikannya ke publik. Pemerintah juga harus mempertimbangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Pemerintah harusnya melakukan kajian yang komprehensif, serta melakukan sosialisasi sebelum diimplementasikan. Jadi, enggak bisa dengan seenaknya ngomong ‘ya terserah deh masyarakat bersuara seperti apa, yang penting tahun depan per 1 Januari PPN naik 12 persen’,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah perlu terbuka terhadap pemanfaatan dari PPN yang akan dinaikkan menjadi 12 persen.

“Akan tetapi, yang paling penting dulu adalah berapa sih yang didapatkan. Itu yang harusnya per triwulan bisa disampaikan kepada masyarakat, sekian loh yang didapat, nanti akan dimanfaatkan untuk a, b, c, d, e, f,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kenaikan PPN karena saat ini kondisi masyarakat dinilai masih lesu dan susah akibat pandemi COVID-19, terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di mana-mana, hingga susah mencari pekerjaan.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

“Kalau dari pandangan kami, seharusnya pemerintah tidak memberikan kemudahan kepada pengemplang pajak karena itu kewajiban dia untuk membayar sama seperti masyarakat Indonesia yang lain. Harusnya tetap diperlakukan sama,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (*)

  • Bagikan