FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dua pajak baru untuk kendaraan bermotor akan dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah mulai memberlakukan dua pajak baru ini pada 5 Januari 2025 mendatang.
Kedua pajak baru yang akan dibebankan kepada masyarakat adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Terkait kenaikan itu, warganet di berbagai platform media sosial kini ramai membahasnya.
“Makin kacau negara ini diurus @prabowo! Bisa kerja gak sih? 🙄,” tulis akun pegiat media sosial di X, @vanc1Bozz, sembari membagikan video kenaikan pajak kendaraan tersebut.
Cuitan dan videonya yang telah dilihat lebih dari 18 ribu pengguna aplikasi milik Elon Musk itu pun ramai dengan komentar warganet.
“Pungutan gemoy untuk mbayar pemerintah gemoy, Rakyat sedang tidak baik-baik saja, Pak Prabowo, kami lelah😮💨,” balas warganet di kolom komentar.
“Gak usah di bayar ngapain pusing di buatnya. kalau rakyat kompak gak byr pajak mau apa penguasa?,” ujar lainnya.
“Bener2 minta ditawur rakyat nih,kemaren dpr minta pengurusan sim dan stnk cukup sekali seumur hidup, eh malah jadinya ditambah lagi pungutannya,” kritik netizen lainnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menetapkan dua pajak baru kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, maka komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan.
Masyarakat yang akan membeli kendaraan baru tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.
Sebagai contoh, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta.
Alhasil, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.
Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.
Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor. (bs-sam/fajar)