KPK Panggil Dua Anggota DPR RI Terkait Dugaan Korupsi CSR di Bank Indonesia

  • Bagikan
Anggota DPRI RI penuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi CS Bank Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dua anggota DPR RI dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan kedua legislator Senayan itu terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).

Informasi yang dihimpun, kedua anggota DPR RI yang dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya terkait dana CSR Bank Indonesia (BI) bernama Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST). Pihak KPK saat ini juga belum memberikan keterangan soal alasan pemanggilan dan keterkaitan kedua legislator tersebut dalam penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia atau BI.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pemeriksaan kedua anggota DPR RI tersebut berlangsung di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. “Anggota DPR RI yang diperiksa atas nama HG dan ST,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto Jumat (27/12/2024).

Kedua legislator juga telah memenuhi panggilan penyidik KPK, Heri Gunawan mulai diperiksa pukul 12.56 WIB, sedangkan Satori mulai diperiksa pukul 13.19 WIB.

KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

Melansir ANTARA, Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat pada hari Senin (16/12) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada hari Kamis (19/12).

“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujar Tessa.

Tessa menerangkan bahwa penyidik selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik.

“Jadi, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” ujarnya. (fajaronline)

  • Bagikan