FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Meski sudah 12 jam lebih sidang kode etik Ferdy Sambo berlangsung, tapi belum juga tuntas sampai dengan Kamis (25/8/2022) malam.
Sidang kode etik Ferdy Sambo yang mulai digelar pukul 09.25 WIB itu, menghadirkan total 15 saksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menggungkap, Ferdy Sambo diperiksa setelah pemeriksaan 15 saksi selesai dilakukan.
Saat ini, tengah dilakukan pemeriksaan terhadap Sambo.
“15 saksi telah selesai diperiksa. Tinggal FS (Ferdy Sambo, red),” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022) malam.
Jenderal Polri kelahiran Madiun, Jawa Timur itu memastikan, pusutan sidang etik Ferdy Sambo akan diumumkan malam ini juga.
“Betul, disampaikan malam ini,” terangnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo minta maaf terkait pembunuhan Brigadir Joshua yang ditujukan kepada para senior di Polri.
Permintaan maaf Ferdy Sambo itu dituangkan dalam surat terbuka dengan tulisan tangan disertai tandatangan di atas materai Rp10 ribu.
“Dengan niat murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang saya lakukan,” katanya, dikutip PojokSatu.id, Kamis (25/8/2022).
Permintaan maaf itu juga ditujukan kepada semua rekan sesama anggota Polri yang ikut terseret akibat kelakuanya.
“Saya meminta maaf kepada senior dan rekan rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya,” sambungnya.
Ferdy Sambo menyatakan dirinya siap menerima seluruh konsekuensi atas tindakannya.
“Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyatakan siap menanggung semua akibat hukum yang didapat senior dan anak buahnya.
Akan tetapi, Ferdy Sambo dalam surat terbuka itu sama sekali tidak menyinggung keluarga Brigadir Joshua.
Ferdy Sambo juga tidak menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang dibuat geram dengan kelakuannya.
Hanya saja dia menyatakan siap menerima dan menjalani proses hukum serta menerima hukumannya. (pojoksatu)