FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Keduanya kini diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah ,menjelaskan, dasar penyidikan perkara tersebut adalah laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Dalam perkara itu, bebet Nurul Azizah, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang.
Bambang Tri Mulyono, penggugat dugaan ijazah palsu Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Informasi yang beredar, Bambang Tri Mulyono ditangkap sekitar pukul 15.44 WIB di salah hotel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, topik ‘Ijazah’ menjadi tren di lini masa Twitter, Rabu (12/10/2022).
Topik itu itu disinyalir terkait dugaan ijazah palsu Presiden, Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, Bambang Tri Mulyono menggugat orang nomor satu di Indonesia itu terkait dugaan ijazah palsu.
Gugatan penulis Buku “Jokowi Undercover” itu terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo. (eds)