FAJAR.CO.ID, JAKARTA –Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan aset kasus First Travel yang sebelumnya disita negara dikembalikan ke jemaah.
Menurut Pitra Romadoni Nasution, pihaknya menyambut baik dan sangat menghormati petikan putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, bukan disita untuk dirampas negara.
“Korban First Travel hanya menginginkan uangnya dikembalikan dan tidak menuntut lebih yang bukan haknya, ” bebernya, Selasa (10/1/2023).
Terkait putusan itu, ia meminta Kejaksaan Negeri Depok segera mendata nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi.
“Dikarenakan Petikan Putusan PK No: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 telah diterima Kejari Depok, untuk itu kami meminta agar Kejaksaan Negeri Depok segera mendata nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi tersebut selaku eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” katanya.
Agar tidak terjadinya konflik, beber dia, tentunya pengembalian kerugian para korban tersebut akan dibuktikan dengan bukti Refund dari First Travel atau bukti lainnya yang dilakukan secara bertahap.
“Korban tidak ingin mempersulit pemerintah atas peristiwa pidana yang dilakukan oleh Bos Travel, akan tetapi jika Pemerintah memberikan kebijaksanaan atas kasus tersebut dengan memberangkatkan umroh para korban, dengan senang hati para korban juga menyambut baik hal tersebut, ” jelasnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat Tim Penasehat Hukum Korban First Travel akan mengajukan data-data nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi kepada Kejari Depok, untuk ditindak lanjuti sebagaimana petikan putusan PK No: 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 agar di Eksekusi segera. (eds)