Buntut Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Jadwalkan Panggil Tamara

  • Bagikan
Gubernur Papua Lukas Enembe

FAJAR.CO.ID — Buntut kasus dugaan korupsi Lukas Enembe yang saat ini menjabat Gubernur Papua, KPK jadwalkan panggil dua saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (26/9/2022), hari ini.

Dua saksi yang diperiksa yakni Tamara Anggany dan Wiyanti Hakim. Tamara Anggany merupakan karyawan swasta dan Wiyanti Hakim berprofesi sebagai pegawai negeri sipil atau PNS. Pemeriksaan keduanya melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Kami periksa Tamara dan Wiyanti dalam kapasitas saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/9/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga memanggil tersangka korupsi Lukas Enembe. Hanya saja, belum ada konfirmasi terkait kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah meminta Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Apalagi, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah itu.

Mahfud menegaskan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe bukan rekayasa politik.

“Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum,” kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Ia juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.

Pada 19 Mei tahun 2021 telah diumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.

“Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak,” kata Mahfud.

Mahfud mengimbau Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.

“Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI,” jelas Mahfud. (fajar)

  • Bagikan