Perintah Ketua DPR Larang Tamu Lewat Gerbang Depan, Ketua IPW: Ada Diskriminasi Perlakuan pada Warga Negara

  • Bagikan
gedung DPR RI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santosa memilih membatalkan memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pembatalan itu lantaran sikap Pamdal DPR yang memenuhi instruksi Ketua DPR larang tamu masuk lewat gerbang depan. MKD minta maaf.

Akibat insiden personel Pengamanan Dalam atau Pamdal DPR melarang Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santosa masuk gedung parlemen lewat gerbang depan,

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pun sampai meminta maaf kepada Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso atas ketidaknyamanan tersebut. Sugeng dilarang oleh Pamdal masuk Gedung DPR/MPR RI lewat gerbang depan atas perintah ketua DPR dan Sekjen DPR.

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso sebenarnya sudah datang lebih awal untuk memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Undangannya pukul 11.00 WIB.

Hanya saja, saat Sugeng Teguh Santoso hendak masuk kompleks parlemen lewat gerbang depan, Pamdal melarang masuk. Alasan Pamdal kepada
Sugeng Teguh Santoso, hanya anggota DPR RI yang diperkenankan lewat gerbang depan kompleks parlemen.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman pun menyampaikan permohonan maaf kepada Sugeng Teguh Santosa atas perlakuan Pamdal DPR yang menjalankan perintah ketua DPR dan Sekjen DPR.

“Kami atas nama MKD DPR mohon maaf kepada Pak Sugeng Teguh Santosa atas ketidaknyamanan yang terjadi hari ini,” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Habiburokhman menegskan pihaknya sudah menegur Pamdal yang melarang Sugeng masuk gedung DPR RI atas perintah ketua DPR.

“Kami juga telah menegur keras Pamdal yang tadi bertugas. Prinsipnya kita harus memperlakukan tamu dengan hormat, DPR adalah rumah rakyat,” kata Habiburokhman.

Sugeng mengungkapkan, IPW memilih membatalkan kehadiran untuk memenuhi undangan MKD DPR RI. Dia menilai ada diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR kepada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan.

“Pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis.

Sugeng mendapat undangan dari MKD untuk hadir pada Senin 26 September 2022. Kehadiran Sugeng untuk memberikan keterangan terkait MKD yang tengah memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.

Sugeng menilai komunikasi dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak tanggal 23 September 2022. Sugeng sudah mengonfirmasi kehadiran pada Pukul 10.40 WIB.

Kesediaan IPW memenuhi undangan sebagai bentuk penghormatan kepada tugas MKD.

“Tapi, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, dihalangi oleh Pamdal dan dilarang masuk karena ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang. Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar,” kata Sugeng. (fajar)

  • Bagikan