Wajib Segera Cetak Resume Pendataan Non-ASN, Ini Fungsinya

  • Bagikan
Honorer K2 galau bakal dialihkan menjadi outsourcing

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tenaga honorer yang sudah masuk pendataan non-ASN diimbau untuk mencetak hasik resume. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pencetakan hasil resume menjadi bukti pendataan.

“Honorer sudah melalui tahapan pendataan jangan lupa cetak hasil resume untuk pegangan masing-masing tenaga non-ASN,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.

Hingga saat ini, ungkap Suharmen, masih ada honorer yang kebingungan dalam pendataan non-ASN. Kendala yang dihadapi di antaranya, tidak bisa buat akun, memperbaiki datanya, dan lainnya.

Ada ketentuan bagi honorer saat mengisi aplikasi pendataan non-ASN. Honorer bisa melengkapi data-datanya ketika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah lebih dahulu mendaftarkan data-datanya di sistem aplikasi pendataan non-ASN.

Proses penginputan data tenaga honorer melalui akun masing-masing jika instansinya sudah mendaftar. Alur pendataan honorer di aplikasi pendataan-nonasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

  1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli).
  2. Setelah didaftarkan oleh instansi, Honorer bisa membuat akun pendataan non-ASN.
  3. Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi, melengkapi riwayat kerja honorer masing-masing.
  4. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.
  5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.
  6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang di-input dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
  7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.
  8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

“Honorer K2 maupun pegawai non-ASN harus memperhatikan baik-baik data riwayat kerjanya. Kalau sudah finalisasi, maka tidak bisa memperbaiki datanya lagi,” pungkasnya. (fajar/jpnn)

  • Bagikan